Pada masa
penjajahan Belanda Pulau Lombok dan Bali dijadikan satu wilayah kekuasaan
pemerintahan dengan status Karesidenan dengan ibukota Singaraja berdasarkan
Staabtlad Nomor 123 Tahun 1882 kemudian berdasarkan Staatblad Nomor 181 tahun
1895 tanggal 31 Agustus 1895 Pulau Lombok ditetapkan sebagai daerah yang
diperintah langsung oleh Hindia Belanda. Staatblad ini kemudian disempurnakan
dengan Staatblad Nomor 185 Tahun 1895 dimana Lombok diberikan status
“Afdeeling” dengan ibukota Ampenan. Dalam afdeeling ini Lombok dibagi menjadi
dua Onder Afdeeling yaitu Onder Afdeeling Lombok Timur dengan ibukota Sisi’
(Labuhan Haji) dan Onder Afdeeling Lombok Barat dengan ibukota Mataram,
masing-masing Onder Afdeeling diperintah oleh seorang Contreleur (Kontrolir).
Untuk Lombok
Timur dibagi menjadi 7 wilayah kedistrikan yaitu Pringgabaya, Masbagik, Rarang,
Kopang, Sakra, Praya dan Batukliang. Akibat pecahnya perang Gandor melawan
Belanda tahun 1897 dibawah pimpinan Raden Wirasasih dan Mamiq Mustiasih maka
pada tanggal 11 Maret 1898 ibukota Lombok Timur dipindahkan dari Sisi’ ke
Selong. Selanjutnya dengan Staatblad Nomor 248 tahun 1898 diadakan perubahan kembali
terhadap Afdeeling Lombok yang semula 2 menjadi 3 Onder Afdeeling yaitu Lombok
Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Untuk Onder Afdeeling Lombok Timur
terdiri dari 4 kedistrikan yaitu Rarang, Masbagik, Sakra dan Pringgabaya. Dalam
perkembangan berikutnya dibagi lagi menjadi 5 distrik yaitu:
- Rarang Barat dengan ibukota Sikur dipimpin oleh H. Kamaluddin
- Rarang Timur dengan ibukota Selong dipimpin oleh Lalu Mesir
- Masbagik dengan ibukota Masbagik dipimpin oleh H. Mustafa
- Sakra dengan ibukota Sakra dipimpin oleh Mamiq Mustiarep
- Pringgabaya dengan ibukota Pringgabaya dipimpin oleh L. Moersaid
Seiring
dengan terbentuknya daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1958 maka dibentuk pula 6 (enam) Daerah Tingkat II
dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat berdasarkan
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958. Secara yuridis formal maka daerah Swatantra
Tingkat II Lombok Timur terbentuk pada tanggal 14 Agustus 1958 yaitu sejak di
undangkannya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958.
Pembentukan
daerah Swatantra Tingkat II lombok Timur secara nyata dimulai dengan
diangkatnya seorang Pejabat Sementara Kepala Daerah dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor UP.7/14/34/1958 tanggal 29 Oktober 1958 dan sebagai Pejabat
Sementara Kepala Daerah ditetapkan Idris H.M. Djafar terhitung 1 Nopember 1958.
Setelah
terbentuknya Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Timur maka selambat-lambatnya
dalam waktu 2 tahun PJS Kepala Daerah harus sudah membentuk Badan Legislatif
(DPRD) yang akan memilih Kepala Daerah yang definitif. Dengan terbentuknya DPRD
maka pada tanggal 29 Juli 1959 DPRD Lombok Timur berhasil memilih Anggota Dewan
Pemerintah Daerah Peralihan yaitu Mamiq Djamilah, H.M. Yusi Muchsin Aminullah,
Yakim, Abdul Hakim dan Ratmawa.
Dalam
perkembangan berikutnya DPRD Daswati II Lombok Timur dengan keputusan Nomor
1/5/II/104/1960 tanggal 9 April 1960 mencalonkan dan mengusulkan L. Muslihin sebagai Kepala Daerah yang
kemudian mendapat persetujuan pemerintah pusat dengan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor UP.7/12/41-1602 tanggal 2 Juli 1960. Dengan demikian L.
Muslihin Bupati Kepala Daerah Lombok Timur yang pertama sebagai hasil pemilihan
oleh DPRD Tingkat II Lombok Timur. Jabatan tersebut berakhir sampai 24 Nopember
1966.
Sejalan
dengan pemerintahan di daerah maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I NTB tanggal 16 Mei 1965 Nomor 228/Pem.20/1/12 diadakan
pemekaran dari 5 distrik menjadi 18 distrik (Kecamatan) yang membawahi 73 desa,
yaitu Kecamatan Selong, Dasan Lekong, Tanjung, Suralaga, Rumbuk, Sakra, Keruak,
Apitaik, Montong Betok, Sikur, Lendang Nangka, Kotaraja, Masbagik, Aikmel,
Wanasaba, Pringgabaya, Sambelia dan Terara.
Dengan Surat
Keputusan Mendagri Nomor UP.14/8/37-1702 tanggal 24 Nopember 1966 masa jabatan
L. Muslihin berakhir dan diganti oleh Rahadi
Tjipto Wardoyosebagai
pejabat Bupati sampai dengan 15 Agustus 1967. Selanjutnya dengan SK Mendagri
Nomor UP.9/2/15-1138 tanggal 15 Agustus 1967 diangkatlah R.Roesdimenjadi Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Lombok Timur yang definitif. Pada masa pemerintahan R. Roesdi dibentuk
alat-alat kelengkapan Pemerintah Daerah yaitu Badan Pemerintah Harian dengan
anggota H.L.Moh. Imran, BA, Mustafa, Hasan, L. Fihir dan Moh. Amin.
Pada periode
ini atas pertimbangan efisiensi dan rentang kendali pengawasan serta
terbatasnya sarana dan prasarana maupun personil diadakanlah penyederhanaan
kecamatan dari 18 menjadi 10 kecamatan yaitu Kecamatan Selong, Sukamulia,
Sakra, Keruak, Terara, Sikur, Masbagik, Aikmel, Pringgabaya dan Sambelia.
Berdasarkan
SK Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda/7/18/15-470 tanggal 10 Nopember 1973 masa
jabatan R. Roesdi selaku Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur
diperpanjang. Kemudian dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah, kedudukan Bupati dipertegas sebagai penguasa
tunggal di daerah sekaligus sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan. Pada periode ini dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah sebagai
pelaksana UU Nomor 5 tahun 1974. Pemerintah kecamatan pada masa ini masih tetap
10 kecamatan sedangkan desa berjumlah 96 dengan rincian desa swakarsa 91,
swadaya 2 dan swasembada 3 desa. Jumlah dinas 6 buah yaitu Dinas Pertanian
Rakyat, Perikanan, Perkebunan, Kesehatan, PU dan Dispenda sedangkan instansi
vertikal 19 buah.
Perkembangan
selanjutnya yaitu pada periode 1979-1988 Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur
dijabat oleh Saparwadi yang ditetapkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor
Pem.7/4/31 tanggal 7 Februari 1979, jabatan ini dipangku selama 2 periode namun
berakhir sebelum waktunya karena meninggal dunia 13 Maret 1987. Pada periode
ini terjadi pergantian Sekwilda dari Moh. Amin kepada Drs. L. Djafar
Suryadi. Oleh
karena meninggalnya Saparwadi maka oleh Gubernur NTB Gatot Suherman menunjuk
Sekwilda H. L. Djafar Surayadi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lombok Timur
dengan SK Nomor 314 tahun 1987 tanggal 21 Desember 1987.
Kemudian
dengan keputusan DPRD Nomor 033/SK.DPRD/6/1988, DPRD berhasil memilih calon
Bupati Kepala Daerah yaitu Abdul Kadir dengan 36 suara, H.L.Ratmawa 5
suara dan Drs. H. Abdul Hakim 4 suara, dengan demikian maka Abdul Kadir berhak
menduduki jabatan sebagai Bupati Lombok Timur sesuai SK Mendagri Nomor
131.62-556 tanggal 13 Juli 1988, jabatan ini berakhir sampai tahun 1993. Pada
tahun 1989 terjadi pergantian Sekwilda dari Drs. Djafar
Suryadi kepada Drs. H. L.
Fikri yang dilantik 23 Nopember 1989.
Periode
berikutnya tahun 1993-1998 Bupati Lombok Timur dijabat Moch. Sadir yang ditetapkan dengan SK Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.61-608 tanggal 3 Juli 1993 dan dilantik 28 Juli 1993.
Pada masa kepemimpinan nya dibangun Wisma Haji Selong, Taman Kota Selong, Pintu
Gerbang Selamat Datang serta Kolam Renang Tirta Karya Rinjani. Pada periode ini
H.L. Fikri selaku Sekwilda ditarik ke Propinsi untuk sementara menunggu
Sekwilda yang definitif ditunjuklah Moch. Aminuddin,BA Ketua BAPPEDA saat itu sebagai
Pelaksana Tugas Sekwilda sampai dengan dilantiknya H. Syahdan,
SH.,SIP. sebagai
Sekwilda definif berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 862.212.2-576
tanggal 8 Februari 1996.
Ditengah
situasi negara yang sedang dilanda berbagai krisis dan berhembusnya era
reformasi yang ditandai berhentinya Soeharto sebagai Presiden RI pada bulan Mei
1998, bulan Agustus 1998 DPRD Dati II Lotim berdasarkan hasil Pemilu 1997
megadakan pemilihan Bupati Lombok Timur masa bakti 1999-2003. Tiga calon Bupati
saat itu adalah H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH,Achman
Muzahar, SH dan H. Syahdan, SH.,SIP.Dalam pemilihan itu H. Syahdan,
SH.,SIP. terpilih
sebagai Bupati dengan memperoleh suara 23, H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH,
meperoleh 21 suara sedangkan Achman Muzahar, SH tidak mendapat suara.
Pada
kepemimpinan H. Syahdan, SH jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dijabat
oleh H. L. Kamaluddin, SH yang dilantik berdasarkan SK
Menteri Dalam Negeri Nomor 862.212.2-2145 tanggal 26 Mei 1999. Sebagai dampak
bergulirnya era reformasi pada tahun 1999 dilaksanakan pemilihan umum diseluruh
Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Timur yang diikuti banyak partai
politik. Dari hasil Pemilu 1999 di Lombok Timur berhasil membentuk DPRD periode
1999-2004.
Pada periode ini berlangsung suksesi kepemimpinan Bupati Lombok
Timur. DPRD berhasil menetapkan 5 pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah. Pada pemilihan yang berlangsung sangat demokratis ini berhasil
terpilih H. Moh. Ali Bin Dachlan sebagai Bupati Lombok Timur
dan H. Rachmat Suhardi, SHsebagai Wakil Bupati Lombok Timur
untuk masa bakti 2003-2008. Pasangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah ini
dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor : 131.62-462 Tahun 2003 dan Nomor: 132.62-463 Tahun 2003
tertanggal 27 Agustus 2003.
Tahun 2004
berlangsung pemilihan umum anggota DPR/DPD, DPRD I, DPRD II, termasuk Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Kabupaten Lombok Timur berhasil terbentuk
DPRD Periode 2004-2009 dan dilantik pada tanggal 5 Agustus 2004, sedangkan
Pimpinan DPRD dilantik pada tanggal 18 Mei 2005 dengan Ketua H. M. Syamsul
Luthfi, SE, Wakil Ketua TGH. Nasruddin dan H. Syamsuddin Gahtan. Pada tahun
2006 berlangsung pergantian jabatan Sekretaris Daerah dari H. L. Kamaluddin, SH
kepada penggantinya L. Nirwan, SH.
Pada tanggal
7 Juli 2008 Lombok Timur melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang
menetapkan 3 (tiga) pasangan Calon Kepala Daerah. Berdasarkan hasil rapat
rekapitulasi perhitungan suara oleh KPUD Lotim, pasangan H.M. Sukiman
Azmy dan H.M. Syamsul Luthfi (SUFI) meraih suara terbanyak yakni 49,90 persen suara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.52 - 650 Tahun 2008
pasangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah ini dilantik oleh Gubernur Nusa
Tenggara Barat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur masa bhakti
2008-2013
Pada tahun 2013 Lombok Timur kemabali menggelar pemilihan Bupati dan terpilih H. Moh Ali bin Dahlan hingga 2018
0 comments:
Post a Comment