| ILustrasi, Sumber : Google |
Dihimbau
untuk para pemudik yang akan pulang ke kampung halaman. Mohon untuk
benar-benar waspada selama arus mudik lebaran. Ketledoran kita bisa
membawa bencana bagi diri sendiri atau orang lain. Berikut beberapa
himbauan penting :
- Siapkan tiket dan uang pas. Jangan membawa uang berlebihan, paling aman di simpan dalam ATM
- Jaga jarak aman kendaraan anda. Jarak yang minimum yang tidak disarankan adalah 1 meter.
- Perhatikan rambu arah lalu lintas.
- Patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Jangan menyalip sembarangan tanpa ada jarak belok aman.
- Patuhi jarak kecepatan maksimal dan minimal di jalan.
- Jangan memaksakan diri mengemudikan kendaraan apabila mengantuk, segeralah istirahat di tempat istirahat terdekat atau SPBU.
- Pakailah helm yang menggunakan motor dan sabuk pengaman bagi yang memakai mobil. Jangan lupa, klik talinya.
- Menyalakan lampu bagi kendaraan beroda 2 (dua)
UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
- Penggunaan Helm( pasal 106) : “Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm”
- Angkutan orang dengan kendaraan bak terbuka (pasal 137 ayat 4) : ” Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.”
- Nyalakan lampu motor disiang hari (pasal 107 ayat 2) : ” Mengendarai sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”
- Penggunaan sabuk pengaman (pasal 106) : “Pengemudi dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk pengaman.”
- Jumlah penumpang sepeda motor (pasal 106) : ” Pengendara sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”
- Kelengkapan pengemudi dan kendaraan (pasal 106) : “Setiap pengemudi dan kendaraan bermotor wajib dilengkapi dan membawa STNK, SIM, Bukti lulus uji dan tanda bukti.”
0 comments:
Post a Comment